DMO Batu Bara Molor
Rabu, 17 Desember 2008 – 15:40 WIB
JAKARTA - Jaminan pasokan batu bara di dalam negeri hingga kini belum jelas. Sebab, implementasi mekanisme domestic market obligation (DMO) yang digadang-gadang sebagai alat untuk menjamin suplai terancam molor. Menurut Gatot, belum ditandatanganinya Permen DMO batu bara ini disebabkan masih ada perbedaan pendapat di internal Departemen ESDM. ''Di internal sendiri belum satu kata,'' katanya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hingga pertengahan bulan ini Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan DMO belum tuntas. ''Saat ini memang belum diteken,'' ujarnya di Gedung MPR/DPR, Selasa (16/12).
Baca Juga:
DMO disiapkan dalam rangka mengatur kewajiban produsen batu bara untuk memasok kebutuhan pasar dalam negeri sesuai persentase yang ditentukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaminan pasokan batu bara di dalam negeri hingga kini belum jelas. Sebab, implementasi mekanisme domestic market obligation (DMO) yang
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja