DMO Batu Bara Molor
Rabu, 17 Desember 2008 – 15:40 WIB
JAKARTA - Jaminan pasokan batu bara di dalam negeri hingga kini belum jelas. Sebab, implementasi mekanisme domestic market obligation (DMO) yang digadang-gadang sebagai alat untuk menjamin suplai terancam molor. Menurut Gatot, belum ditandatanganinya Permen DMO batu bara ini disebabkan masih ada perbedaan pendapat di internal Departemen ESDM. ''Di internal sendiri belum satu kata,'' katanya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hingga pertengahan bulan ini Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan DMO belum tuntas. ''Saat ini memang belum diteken,'' ujarnya di Gedung MPR/DPR, Selasa (16/12).
Baca Juga:
DMO disiapkan dalam rangka mengatur kewajiban produsen batu bara untuk memasok kebutuhan pasar dalam negeri sesuai persentase yang ditentukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaminan pasokan batu bara di dalam negeri hingga kini belum jelas. Sebab, implementasi mekanisme domestic market obligation (DMO) yang
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru