DMP Tantang Polisi Baku Hantam, Lihat Tampangnya
Minggu, 15 November 2020 – 00:14 WIB

Pelaku ujaran kebencian menantang polisi diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kini pelaku juga telah dilakukan penahanan langsung oleh kepolisian. (antara/jpnn)
DMP melakukan ujaran kebencian menantang polisi di media sosial miliknya dengan mengunggah dua foto serta satu video.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- Demo Tolak RUU TNI di Bandung Sempat Ricuh, Polisi: Saat Ini Sudah Kondusif