DN Ditangkap Polisi saat Melintas di SPBU, Dia Membawa Barang Ini
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial DN (28) ditangkap polisi saat melintas di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (28/1).
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pria itu yakni DN (28) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat digeledah polisi, DN kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi.
"Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok," kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (29/1).
Dia menjelaskan penangkapan berawal saat tim PRC Dit Samapta Polda Sumut berpatroli dan hendak berhenti untuk stand by di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.
Kemudian, DN yang mengendarai sepeda motor melintas di SPBU Simpang Pos tersebut.
Karena gerak-gerik DN mencurigakan, polisi langsung memburu pria itu.
Pria berinisial DN ditangkap polisi saat melintas di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan. Barang ini ditemukan saat penggeledahan.
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu