DN Mengaku Sudah 4 Kali Melakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Narapidana program asimilasi, DN, diduga kembali melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Sagatani, Pasar Sempalet, Singkawang, Kalimantan Barat.
"Kejadian ini berawal dari pelaku sedang mencari handphone di konter milik korban. Namun, uang pelaku tidak cukup," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo, di Singkawang, Senin.
Selang beberapa jam, pelaku datang lagi dan melihat konter korban sedang sepi, kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau kecil untuk mengancam korban agar tidak berteriak.
"Mendapat ancaman tersebut, korban langsung mengeluarkan dua buah handphone yang masih bersegel dengan masing-masing merek Oppo A5s warna biru dan Oppo F9 warna ungu galaksi," ujarnya.
Kemudian pelaku meninggalkan tempat korban. Sementara AP yang pada saat itu dekat dengan TKP, langsung mengejar pelaku.
Namun, pelaku berhasil lolos dengan mengendarai sepeda motor ke arah Kota Singkawang.
"Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.099.000," katanya.
Dari penangkapan pelaku yang dilakukan pada Jumat (5/6), Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah.
Pria asal Kalimantan Barat, DN, diduga kembali melakukan perbuatan terlarangnya meakipun baru mendapat program asimilasi.
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika