DN Mengaku Sudah 4 Kali Melakukan Perbuatan Terlarang

DN Mengaku Sudah 4 Kali Melakukan Perbuatan Terlarang
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

"Selain itu kami juga mengamankan satu orang pria berinisial SM, yang diduga sebagai penadah dari barang rampasan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku DN diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku DN merupakan residivis, karena sebelumnya sudah tiga kali berhadapan dengan hukum yaitu kasus kepemilikan senjata api, kasus pencurian sepeda motor dua kali, dan sekarang melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.

Sementara itu, pelaku DN mengaku perbuatan kejahatan yang dilakukannya sudah terhitung empat kali.

Kasus senjata api satu kali, pencurian sepeda motor dua kali, dan pencurian dengan kekerasan satu kali.

"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti makan, nyantai, dan membeli narkoba," katanya. (antara/jpnn)

Pria asal Kalimantan Barat, DN, diduga kembali melakukan perbuatan terlarangnya meakipun baru mendapat program asimilasi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News