DN Mengaku Sudah 4 Kali Melakukan Perbuatan Terlarang

"Selain itu kami juga mengamankan satu orang pria berinisial SM, yang diduga sebagai penadah dari barang rampasan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DN diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku DN merupakan residivis, karena sebelumnya sudah tiga kali berhadapan dengan hukum yaitu kasus kepemilikan senjata api, kasus pencurian sepeda motor dua kali, dan sekarang melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Sementara itu, pelaku DN mengaku perbuatan kejahatan yang dilakukannya sudah terhitung empat kali.
Kasus senjata api satu kali, pencurian sepeda motor dua kali, dan pencurian dengan kekerasan satu kali.
"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti makan, nyantai, dan membeli narkoba," katanya. (antara/jpnn)
Pria asal Kalimantan Barat, DN, diduga kembali melakukan perbuatan terlarangnya meakipun baru mendapat program asimilasi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO