DO Hakim Mulyono dalam Kasus Asabri Dinilai Tepat, jadi Catatan bagi Pengadilan Banding

DO Hakim Mulyono dalam Kasus Asabri Dinilai Tepat, jadi Catatan bagi Pengadilan Banding
Ilustrasi - Sidang kasus korupsi Asabri. Foto: dok. Kejaksaan Agung

“Dissenting opinion itu dilampirkan dalam putusan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Pendapat hakim lainnya itu yang mengikat, tetapi paling tidak ada catatan bagi pengadilan yang ada di atasnya, pengadilan banding, kemudian pengadilan kasasi. Soal benar tidaknya pendapat Hakim Mulyono, saya tidak boleh memberikan komentar karena ini juga belum inkrah, tetapi kalau argumentasinya seperi itu, dari sisi aturannya itu benar,” kata Nur. (rhs/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga menilai dissenting opinion (DO) yang dilakukan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus Asabri, sudah tepat dari segi aturan atau undang-undang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News