DO Hakim Mulyono dalam Kasus Asabri Dinilai Tepat, jadi Catatan bagi Pengadilan Banding
Kamis, 06 Januari 2022 – 15:37 WIB

Ilustrasi - Sidang kasus korupsi Asabri. Foto: dok. Kejaksaan Agung
“Dissenting opinion itu dilampirkan dalam putusan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Pendapat hakim lainnya itu yang mengikat, tetapi paling tidak ada catatan bagi pengadilan yang ada di atasnya, pengadilan banding, kemudian pengadilan kasasi. Soal benar tidaknya pendapat Hakim Mulyono, saya tidak boleh memberikan komentar karena ini juga belum inkrah, tetapi kalau argumentasinya seperi itu, dari sisi aturannya itu benar,” kata Nur. (rhs/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga menilai dissenting opinion (DO) yang dilakukan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus Asabri, sudah tepat dari segi aturan atau undang-undang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan