DO Mahasiswa Terlibat Narkoba, Usakti Dipuji
Kamis, 07 Februari 2013 – 01:18 WIB

DO Mahasiswa Terlibat Narkoba, Usakti Dipuji
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nurani Nusantara (GANN) M Fariza Y Irawady mengapresiasi langkah Universitas Trisakti (Usakti) yang secara tegas mengeluarkan mahasiswa terlibat narkoba. Menurutnya, kebijakan ini patut dicontoh untuk meminimalisir peredaran barang haram tersebut di lingkungan kampus. Fariza mengakui peredaran narkoba akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan dan membuat para orang tua menjadi khawatir. Terlebih pada kebanyakan kasus, penyalahgunaan narkoba terjadi karena pergaulan. “Menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bersih dari narkoba, dan saya rasa itu sudah berhasil dilakukan oleh Usakti,” ujarnya.
Fariza menjelaskan komitmen Usakti memerangi narkoba dan menjadikan universitas bersih dari pengaruh obat-obat terlarang tak perlu diragukan lagi. Ia mengungkapkan, periode 1999-2008 Usakti telah men-drop out (DO) 200 mahasiswa yang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan semenjak 2008 hingga sekarang sudah tidak pernah ada lagi ditemukan kasus narkoba di kampus tersebut.
Baca Juga:
”Ini menandakan upaya dan komitmen yang mereka lakukan untuk membuat Usakti sebagai kampus yang bebas dari Narkoba telah menunjukan hasil,” ujar Fariza seusai bertemu dengan Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (TPPN) di Universitas Trisakti, Rabu (6/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nurani Nusantara (GANN) M Fariza Y Irawady mengapresiasi langkah Universitas Trisakti (Usakti) yang secara tegas mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025