Doa Bersama Agar Bang Ipul Divonis Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak Saipul Jamil akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). Kuasa hukum pendangdut yang karib disapa Ipul itu berharap majelis hakim bisa memberikan putusan bebas.
"Kami nanti doa bersama agar Bang Ipul divonis bersalah dan bebas. Amin," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, apabila Ipul nantinya diputus bersalah, Kasman menyatakan, pihaknya akan melihat pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan. Setelah itu, kuasa hukum Ipul bakal memutuskan untuk melakukan banding atau tidak.
"Kalau nanti Bang Ipul diputuskan bersalah, tentu kami akan menilai dan melihat bersalah karena pasal apa," ungkap Kasman.
Ipul diduga melakukan perbuatan cabul terhadap remaja berinisial DS. Atas perbuatannya, ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mantan suami Dewi Perssik itu dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur