Doa Bersama Agar Bang Ipul Divonis Bebas

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak Saipul Jamil akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). Kuasa hukum pendangdut yang karib disapa Ipul itu berharap majelis hakim bisa memberikan putusan bebas.
"Kami nanti doa bersama agar Bang Ipul divonis bersalah dan bebas. Amin," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, apabila Ipul nantinya diputus bersalah, Kasman menyatakan, pihaknya akan melihat pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan. Setelah itu, kuasa hukum Ipul bakal memutuskan untuk melakukan banding atau tidak.
"Kalau nanti Bang Ipul diputuskan bersalah, tentu kami akan menilai dan melihat bersalah karena pasal apa," ungkap Kasman.
Ipul diduga melakukan perbuatan cabul terhadap remaja berinisial DS. Atas perbuatannya, ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mantan suami Dewi Perssik itu dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka