Doa Mathur
Oleh: Dahlan Iskan
Akibatnya, ketua DPRD Jatim kala itu, KH Fathorrasjid, ditangkap. Banyak proyeknya fiktif.
Hebatnya, ia tutupi semua kesalahan anggota DPRD di sana. Ia tanggung sendiri kesalahan itu. Ia masuk penjara. Tak lama setelah bebas ia meninggal dunia.
Program P2SEM pun dibubarkan. Dihapus.
Lalu muncul program lain: Jasmas (jaring aspirasi masyarakat), lalu Pokir. Sampai sekarang. Setiap anggota DPRD Jatim dapat alokasi dana Pokir Rp 10 miliar setahun. Ditambah lagi sekitar Rp 1 miliar –kalau ada PAK.
Anggota DPRD bisa menggunakan dana itu dengan wewenang penuh. Cukup ada pengajuan program dari kelompok masyarakat. Yang disebut kelompok masyarakat itu cukup 6 orang. Bisa lebih.
Maka kepala desa menjadi sosok yang bisa dimanfaatkan. Kepala desalah yang secara mudah bisa membentuk kelompok masyarakat.
Dana itu bisa dibuat proyek apa saja. Mulai pengaspalan jalan, plengsengan parit, pendidikan, dan apa pun yang diminta kelompok masyarakat.
Kelak, kepala desa bisa dapat komisi. Demikian juga anggota kelompok masyarakat. Kelompoklah yang punya wewenang siapa yang ditunjuk untuk mengerjakan proyeknya. Bisa dikerjakan sendiri, bisa kontraktor.