Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi
Sabtu, 18 November 2017 – 21:05 WIB
Pihaknya juga mendalami keterkaitan sejumlah nama yang mengirim atau mem-posting ujaran kebencian dengan tulisan putih dan latar belakang merah ini.
Noviar sendiri diamankan anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim pada Rabu (15/11) malam.
Ini bukanlah kasus pelanggaran UU ITE yang pertama terjadi di Balikpapan.
Sebelumnya, Dokter Otto Rajasa berurusan dengan hukum karena unggahannya dianggap menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia lantas divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada pertengahan Juli lalu. (aim/rsh/k18)
Noviar Tanjung (63), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah ujaran kebencian di Facebook.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur