Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi
Sabtu, 18 November 2017 – 21:05 WIB

Ilustrasi Facebook. Foto: AFP
Pihaknya juga mendalami keterkaitan sejumlah nama yang mengirim atau mem-posting ujaran kebencian dengan tulisan putih dan latar belakang merah ini.
Noviar sendiri diamankan anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim pada Rabu (15/11) malam.
Ini bukanlah kasus pelanggaran UU ITE yang pertama terjadi di Balikpapan.
Sebelumnya, Dokter Otto Rajasa berurusan dengan hukum karena unggahannya dianggap menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia lantas divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada pertengahan Juli lalu. (aim/rsh/k18)
Noviar Tanjung (63), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah ujaran kebencian di Facebook.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- Trump Melunak, Meta Bergerilya Merayu Kreator TikTok Pindah ke Facebook dan Instagram