Doakan Santriwati Supaya Pintar, Pegang Kening, Lalu Meraba Dadanya

Doakan Santriwati Supaya Pintar, Pegang Kening, Lalu Meraba Dadanya
Doakan Santriwati Supaya Pintar, Pegang Kening, Lalu Meraba Dadanya

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto membenarkan keterangan tersangka.

“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tegasnya. (mg-03/don/jpnn)

 

PANDEGLANG - Seorang pimpinan pondok pesantren dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap tiga santriwatinya. Perbuatan asusila


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News