Doakan Santriwati Supaya Pintar, Pegang Kening, Lalu Meraba Dadanya
Rabu, 08 April 2015 – 13:20 WIB

Doakan Santriwati Supaya Pintar, Pegang Kening, Lalu Meraba Dadanya
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto membenarkan keterangan tersangka.
Baca Juga:
“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tegasnya. (mg-03/don/jpnn)
PANDEGLANG - Seorang pimpinan pondok pesantren dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap tiga santriwatinya. Perbuatan asusila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT