Dobel Pengacara, Sidang Gugatan Ditunda
Sidang Tutut Versus Hartono Tanoesoedibjo
Kamis, 24 Juni 2010 – 05:21 WIB

Dobel Pengacara, Sidang Gugatan Ditunda
JAKARTA - Lanjutan sidang gugatan kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (23/6). Namun, sidang yang mestinya berlangsung dengan agenda jawaban tergugat I, PT Berkah Karya Bersama, batal lantaran terdapat dua kuasa hukum dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai tergugat II.
Dua pengacara itu adalah Sehat Damanik dan Alvin Suherman. Sehat mewakili Direktur SRD Daniel Sitompul sedangkan Alvin mendampingi Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu. SRD merupakan perusahaan rekanan Kemenkum dan HAM yang didirikan Hartono Tanoesoedibjo. Hartono juga menjadi komisaris dalam perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu.
Sehat mengklaim sebagai kuasa hukum sah SRD. Sebab, Yohanes sudah diberhentikan sejak Kamis (17/6) lalu. "Dia diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan kasasi MA (Mahkamah Agung)," kata Sehat usai sidang kemarin (23/6).
Alvin tak mau kalah. Dia mengklaim bahwa pemecatan itu tidak sah. Sebab, para komisaris SRD yang menandatangani surat pemecatan Yohanes tidak tercantum dalam company profile SRD yang dikeluarkan Kemenkum dan HAM. "Kami sudah masuk lebih dulu dalam sengketa ini sebelum pemecatan itu ada," katanya.
JAKARTA - Lanjutan sidang gugatan kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana digelar
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI