Dobel Pengacara, Sidang Gugatan Ditunda
Sidang Tutut Versus Hartono Tanoesoedibjo
Kamis, 24 Juni 2010 – 05:21 WIB
JAKARTA - Lanjutan sidang gugatan kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (23/6). Namun, sidang yang mestinya berlangsung dengan agenda jawaban tergugat I, PT Berkah Karya Bersama, batal lantaran terdapat dua kuasa hukum dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai tergugat II.
Dua pengacara itu adalah Sehat Damanik dan Alvin Suherman. Sehat mewakili Direktur SRD Daniel Sitompul sedangkan Alvin mendampingi Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu. SRD merupakan perusahaan rekanan Kemenkum dan HAM yang didirikan Hartono Tanoesoedibjo. Hartono juga menjadi komisaris dalam perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu.
Sehat mengklaim sebagai kuasa hukum sah SRD. Sebab, Yohanes sudah diberhentikan sejak Kamis (17/6) lalu. "Dia diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan kasasi MA (Mahkamah Agung)," kata Sehat usai sidang kemarin (23/6).
Alvin tak mau kalah. Dia mengklaim bahwa pemecatan itu tidak sah. Sebab, para komisaris SRD yang menandatangani surat pemecatan Yohanes tidak tercantum dalam company profile SRD yang dikeluarkan Kemenkum dan HAM. "Kami sudah masuk lebih dulu dalam sengketa ini sebelum pemecatan itu ada," katanya.
JAKARTA - Lanjutan sidang gugatan kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana digelar
BERITA TERKAIT
- Balita di Koja Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Ember Kamar Mandi
- Prabowo dan Anwar Ibrahim Sahabat Senang hingga Menderita, Begini Kata Mayor Teddy
- Metta Day Sukses Digelar di Bone, Rektor Untar: Wujud Pengabdian Nyata untuk Bangsa
- Gas Elipiji 3 Kg Bersubsidi Langka Menjelang Hari Raya, Brando Susanto PDIP Merespons
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok