Dobel Pengacara, Sidang Gugatan Ditunda

Sidang Tutut Versus Hartono Tanoesoedibjo

Dobel Pengacara, Sidang Gugatan Ditunda
Dobel Pengacara, Sidang Gugatan Ditunda
Alvin sebenarnya siap memberi jawaban terhadap gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut (panggilan Siti Hardiyanti). Namun, hakim menyatakan tidak melanjutkan agenda sidang lantaran ada dua kuasa hukum mewakili SRD. Pekan depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba itu akan memutuskan terlebih dahulu legal standing Alvin sebelum masuk ke substansi perkara.

Kasus itu bermula ketika Mbak Tutut bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat Berkah. Gugatan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.

Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran Berkah tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB. Namun, Berkah berlasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003. Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya menyatakan mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005.(aga)

JAKARTA - Lanjutan sidang gugatan kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News