Dobel Pengacara, Sidang Gugatan Ditunda
Sidang Tutut Versus Hartono Tanoesoedibjo
Kamis, 24 Juni 2010 – 05:21 WIB
Alvin sebenarnya siap memberi jawaban terhadap gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut (panggilan Siti Hardiyanti). Namun, hakim menyatakan tidak melanjutkan agenda sidang lantaran ada dua kuasa hukum mewakili SRD. Pekan depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba itu akan memutuskan terlebih dahulu legal standing Alvin sebelum masuk ke substansi perkara.
Baca Juga:
Kasus itu bermula ketika Mbak Tutut bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat Berkah. Gugatan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.
Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran Berkah tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB. Namun, Berkah berlasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003. Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya menyatakan mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005.(aga)
JAKARTA - Lanjutan sidang gugatan kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan