Dodi Reza Alex Noerdin Buka Suara soal Dolar Singapura yang Disita KPK
jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin selaku terdakwa perkara suap buka suara soal asal muasal uang dolar Singapura (SGD) yang disita penyidik KPK.
Dodi Reza Alex Noerdin mengungkap sumber uang dolar itu saat dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (9/6).
Sidang perkara penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021 itu dipimpin Hakim Ketua Yoserizal.
"Terkait ada beberapa mata uang asing, yang disita KPK dari saudara, di antaranya ada sebanyak 20 lembar dolar Singapura pecahan 50 dolar, itu asalnya dari mana, untuk apa, dan berapa jumlahnya kalau di rupiahkan?” tanya hakim.
Hakim memerlukan penjelasan terkait barang bukti dolar Singapura itu mengingat berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, hanya terdakwa Dodi Reza yang mengetahui detail uang itu.
“Saksi di antaranya, istri anda menyampaikan tidak tahu (dalam persidangan), melainkan hanya Pak Dodi yang mengetahuinya, sekarang coba dijelaskan,” ujar Yoserizal.
Dodi Reza menyebut uang asing yang disita oleh KPK itu tidak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya pada Oktober 2021, tetapi ditemukan penyidik beberapa hari setelahnya.
Uang asing itu ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di rumah pribadi, apartemen ataupun rumah orang tua Dodi Reza di Palembang.
Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin buka suara soal dolar Singapura (SGD) yang disita KPK dari apartemen dan rumah di Palembang. Begini ternyata.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi