Dodi Reza Alex Noerdin dan Fee Proyek Rp 2,6 Miliar, Hmmm

Dodi Reza Alex Noerdin dan Fee Proyek Rp 2,6 Miliar, Hmmm
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). (ANTARA/HO-Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) resmi menyandang status tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa yang ditangani oleh KPK.

Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu sebelumya terjaring OTT KPK di Jakarta, Jumat (15/10).

Politikus Golkar itu ditetapkan jadi tersangka bersama Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA) selaku PPK di Dinas PUPR Muba Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/10).

Alex -panggilan beken Alexander Marwata- lantas mengungkap adanya arahan dan perintah Dodi Reza terkait pengaturan lelang proyek pekerjaan di Muba.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek.

Salah satu modusnya yaitu dengan membuat daftar paket pekerjaan yang telah ditentukan calon rekanan yang akan mengerjakan proyeknya.

Dodi juga telah menentukan persentase fee proyek dari nilai setiap paket kegiatan itu, yaitu sebesar 10 persen untuk dirinya, 3-5 persen bagian Herman Mayori, dan 2-3 persen jatah Eddi Utari dan pihak lainnya.

KPK tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin tersangka kasus suap dengan komitmen fee proyek Rp 2,6 miliar dan sebagiannya telah diterimanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News