Dok Dok Dok, Pemerkosa Yuyun Akhirnya Divonis Sesuai Harapan Jaksa

jpnn.com - BENGKULU - Tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah 14 di Bengkulu akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Sidang yang dimpin oleh hakim Neni Farida itu menjatuhi mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
Tujuh pelaku yang divonis itu berstatus di bawah umur.
“Memvonis pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun," kata Neni, Selasa (10/5).
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak akan melakukan banding.
Menurut Eko W, kajari Rejang Lebong vonis tersebut seuai dengan apa yang jaksa harapkan. Ya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU meminta hakim menghukum mereka sepuluh tahun penjara. (mas)
BENGKULU - Tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah 14 di Bengkulu akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu