Dok Dok Dok, Pemerkosa Yuyun Akhirnya Divonis Sesuai Harapan Jaksa
jpnn.com - BENGKULU - Tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah 14 di Bengkulu akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Sidang yang dimpin oleh hakim Neni Farida itu menjatuhi mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
Tujuh pelaku yang divonis itu berstatus di bawah umur.
“Memvonis pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun," kata Neni, Selasa (10/5).
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak akan melakukan banding.
Menurut Eko W, kajari Rejang Lebong vonis tersebut seuai dengan apa yang jaksa harapkan. Ya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU meminta hakim menghukum mereka sepuluh tahun penjara. (mas)
BENGKULU - Tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah 14 di Bengkulu akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental