Dok Dok Dok, Pemerkosa Yuyun Akhirnya Divonis Sesuai Harapan Jaksa

Dok Dok Dok, Pemerkosa Yuyun Akhirnya Divonis Sesuai Harapan Jaksa
Para pelaku pemerkosa Yuyun. FOTO: JAWA POS GROUP

jpnn.com - BENGKULU - Tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah 14 di Bengkulu akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Sidang yang dimpin oleh hakim Neni Farida itu menjatuhi mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara. 

Tujuh pelaku yang divonis itu berstatus di bawah umur.

“Memvonis pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun," kata Neni, Selasa (10/5).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak akan melakukan banding.

Menurut Eko W, kajari Rejang Lebong vonis tersebut seuai dengan apa yang jaksa harapkan. Ya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU meminta hakim menghukum mereka sepuluh tahun penjara. (mas)

BENGKULU - Tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah 14 di Bengkulu akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News