Dok! Jokowi Teken Perpres, Biaya Haji Kian Murah

jpnn.com - JAKARTA- Ini kabar gembira bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji. Pasalnya, biaya untuk menunaikan rukun Islam kelima itu bakal bersahabat dengan kantong.
Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M.
Hasilnya, biaya haji mengalami penurunan sebesar USD 502 atau sekitar Rp 6,2 juta (USD= Rp 12.500). Kini, umat muslim hanya mengeluarkan dana sebesar USD 2.717 atau sekitar Rp 33,9 juta.
Sebelumnya, biaya haji mencapai USD 3.219 atau sekitar Rp 40 juta. “Kami telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat dan melokasilisir pemondokan jamaah haji di Mekah,” kata Jokowi dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5).
Jokowi memastikan, penurunan biaya itu tak mengurangi kualitas pelayanan terhadap para jemaah. “Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jemaah haji yang akan menjalankan ibadah,” tandas Jokowi. (flo/jpnn)
JAKARTA- Ini kabar gembira bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji. Pasalnya, biaya untuk menunaikan rukun Islam kelima itu bakal bersahabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Arus Mudik-Balik Idulfitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini