Dok! Jokowi Teken Perpres, Biaya Haji Kian Murah
jpnn.com - JAKARTA- Ini kabar gembira bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji. Pasalnya, biaya untuk menunaikan rukun Islam kelima itu bakal bersahabat dengan kantong.
Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M.
Hasilnya, biaya haji mengalami penurunan sebesar USD 502 atau sekitar Rp 6,2 juta (USD= Rp 12.500). Kini, umat muslim hanya mengeluarkan dana sebesar USD 2.717 atau sekitar Rp 33,9 juta.
Sebelumnya, biaya haji mencapai USD 3.219 atau sekitar Rp 40 juta. “Kami telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat dan melokasilisir pemondokan jamaah haji di Mekah,” kata Jokowi dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5).
Jokowi memastikan, penurunan biaya itu tak mengurangi kualitas pelayanan terhadap para jemaah. “Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jemaah haji yang akan menjalankan ibadah,” tandas Jokowi. (flo/jpnn)
JAKARTA- Ini kabar gembira bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji. Pasalnya, biaya untuk menunaikan rukun Islam kelima itu bakal bersahabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani