Dok! Jokowi Teken Perpres, Biaya Haji Kian Murah
jpnn.com - JAKARTA- Ini kabar gembira bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji. Pasalnya, biaya untuk menunaikan rukun Islam kelima itu bakal bersahabat dengan kantong.
Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M.
Hasilnya, biaya haji mengalami penurunan sebesar USD 502 atau sekitar Rp 6,2 juta (USD= Rp 12.500). Kini, umat muslim hanya mengeluarkan dana sebesar USD 2.717 atau sekitar Rp 33,9 juta.
Sebelumnya, biaya haji mencapai USD 3.219 atau sekitar Rp 40 juta. “Kami telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat dan melokasilisir pemondokan jamaah haji di Mekah,” kata Jokowi dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5).
Jokowi memastikan, penurunan biaya itu tak mengurangi kualitas pelayanan terhadap para jemaah. “Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jemaah haji yang akan menjalankan ibadah,” tandas Jokowi. (flo/jpnn)
JAKARTA- Ini kabar gembira bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji. Pasalnya, biaya untuk menunaikan rukun Islam kelima itu bakal bersahabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di China
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online