DOKA 8,357 Triliun, Nova Pastikan Pengelolaan Sesuai Qanun
Kamis, 13 Desember 2018 – 04:01 WIB
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018 seperti dilansir Sekretariat Kabinet, Senin (10/12).
Selain dana otonomi khusus bagi ketiga provinsi itu, dalam lampiran V Perpres No 129/2018, juga dicantumkan besaran dana keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,2 triliun. (eno/mai)
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memastikan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sesuai dengan Qanun 1 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton