DOKA 8,357 Triliun, Nova Pastikan Pengelolaan Sesuai Qanun
Kamis, 13 Desember 2018 – 04:01 WIB

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: rakyataceh/jpg
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018 seperti dilansir Sekretariat Kabinet, Senin (10/12).
Selain dana otonomi khusus bagi ketiga provinsi itu, dalam lampiran V Perpres No 129/2018, juga dicantumkan besaran dana keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,2 triliun. (eno/mai)
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memastikan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sesuai dengan Qanun 1 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari