Dokter Anton Ditangkap Polisi
Senin, 27 September 2021 – 11:11 WIB

Tersangka Anton (tengah) saat dijemput anggota Polres Kupang Kota. Foto: ANTARA/ho-Polres Kupang Kota
Kapolres juga mengatakan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Kupang Kota.
Menurut kapolres, tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Atas perbuatan melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta," ujar dia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anton menjadi dokter gigi telah dilakoninya selama dua tahun. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Cermin Sikka
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan