Dokter Bilang, Iskandar Menderita Gangguan Jiwa
Kamis, 12 Februari 2009 – 21:35 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya mendatangkan dua dokter ahli dari Rumah sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Jakarta, dr. Charles Evert Damping dan Arya Gofinda untuk dimintai keterangan seputar penyakit H Iskandar. Mantan bupati Lombok Barat yang kini terdakwa kasus ruilslag eks kantor Bupati Lobar, yang selama ini selalu mangkir sidang. ''Pemeriksaan pertama tanggal 28 Nopember 2008 lalu, kami dapat kesan adanya penyangkalan dan ide kebesaran. Untuk itu dianjurkan oberservasi tanpa obat psikiatrik,'' kata dr. Charles. Kemudian pemeriksaan tanggal 3 Desember 2008, didapat kesan adanya amnesia dissosiatif dengan diagnosis banding demensia ringan dan pseudodemensia (depresi). Sehingga, pihaknya melakukan CT-Scan otak. Pemeriksaan dilanjutkan tanggal 9 Desember 2008. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatrik ditambah hasil pemeriksaan penunjang CT-Scan otak berupa atrofi otak (penyusutan otak), maka ditetapkan diagnosis demensia ringan dan amnesia dissosiatif.
Sebelumnya, Iskandar pernah menyampaikan hasil observasi dari kedua dokter tersebut secara tertulis. Namun, nampaknya, majelis hakim Tipikor yang diketuai ketua hakim pengganti Gusrizal belum lega jika tidak memintai keterangan langsung dari kedua dokter RSCM itu. Dalam keterangannya, dr. Charles Evert Damping mengatakan, diagnosis terakhir bagi H Iskandar adalah demensia. Yakni, gangguan jiwa yang ditandai dengan adanya defisit fungsi kognitif, terutama daya ingatan (memori). Sehingga, kesulitan utama bagi H Iskandar yakni mempelajari informasi baru yang berkaitan dengan daya ingatan (memori) segera terganggu, yang dapat pula diikuti dengan terganggunya daya ingat jangka pendek dan jangka panjang.
Baca Juga:
Jadi, menurut penilaian dr. Charles, saat ini H Iskandar akan sulit dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tipikor, karena kondisi demensia tersebut. Lebih-lebih dengan keadaan persidangan yang menegangkan itu, akan lebih memperburuk fungsi kognitifnya, sehingga yang bersangkutan akan bereaksi tidak tepat atau tidak sesuai misalnya dalam menjawab pertanyaan dan berperilaku.
Baca Juga:
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya mendatangkan dua dokter ahli dari Rumah sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Jakarta, dr. Charles
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius