Dokter dan Perawat di RS Ngamuk tak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu
Kamis, 18 April 2019 – 10:28 WIB
Dia menyatakan, selama beberapa tahun mengurusi pemilu, baru kali ini terjadi kericuhan.
Dia menganggap aturan pemilu yang lebih variatif seperti daftar pemilih tambahan (DPTb), formulir A5, dan daftar pemilih khusus (DPK) meresahkan warga.
Direktur RSUD dr Soetomo dr Joni Wahyuhadi SpBS menyatakan sudah memfasilitasi pendaftaran kolektif A5 jauh-jauh hari.
''Tapi, itu pun hanya bisa terdata 210 pegawai dengan perkiraan terdapat tujuh TPS dengan masing-masing TPS 30 surat suara,'' ucapnya. (ika/c15/end/jpnn)
Para dokter dan para perawat banyak yang protes karena tidak bisa menggunakan formulir A5 untuk mencoblos.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- AKBP Fahrian Tekankan Jajaran Polres Inhu Jaga Kedamaian Pilkada dengan Maksimal
- Polresta Pekanbaru Ajak Warga Gunakan Hak Pilih dan Jaga Ketertiban Jelang Pilkada
- Ketua MPR Bamsoet Berkemeja Pink Saat Mencoblos di TPS 12 Purbalingga, Begini Harapannya
- Wakil Ketua MPR: Satu Suara Warga Sangat Penting Bagi Penentuan Arah Kebijakan Negara
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis