Dokter dari Jakarta Buka Praktik Terlarang di Cianjur, Astaga
Jumat, 31 Desember 2021 – 13:23 WIB
Korban menerima suntikan Diazepam dan Midazolam.
Tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri memaparkan saat ini tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam. Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Ali. (antara/jpnn)
Dokter asal Jakarta berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur karena membuka praktik ilegal.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Ekspresi Pengunjung Kafe di Cianjur saat Polisi Razia, Banyak yang Positif Narkoba
- Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Cianjur, Nih Pelakunya
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online