Dokter dari Jakarta Buka Praktik Terlarang di Cianjur, Astaga
Jumat, 31 Desember 2021 – 13:23 WIB

Kasat Narkoba Polres Cianjur Ali Jupri dan tersangka LC. Foto: Antara/Ahmad Fikri
Korban menerima suntikan Diazepam dan Midazolam.
Tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri memaparkan saat ini tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam. Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Ali. (antara/jpnn)
Dokter asal Jakarta berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur karena membuka praktik ilegal.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Cianjur: Kami Akan Tempatkan Penembak Jitu di Titik Jalur Mudik
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura