Dokter FDN Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang pernah Berhubungan Siap-siap Saja
jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang dokter berinisial FDN ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengungkapkan dokter FDN ditangkap anak buahnya pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 08.30 WIB.
Oknum dokter tersebut ditangkap saat sedang membawa sebuah kotak kecil.
Saat diperiksa, di dalam kotak kecil tersebut ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.
"Di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” beber AKBP France, Selasa (31/5).
Perwira menengah Polri itu menegaskan oknum dokter tersebut terancam hukuman berat.
Sebab, polisi menjerat dokter FDN yang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengtang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," tegas Kapolres Kapuas Hulu.
Dokter FDN ditangkap polisi dan sejumlah barang bukti turut diamankan. AKBP France memastikan oknum dokter tersebut terancam hukuman berat
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis