Dokter FDN yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Berat, Kasusnya Tidak Main-main
Rabu, 01 Juni 2022 – 23:09 WIB
Polisi menjerat dokter FDN dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Terkait penangkapan dokter FDN, AKBP France menegaskan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kapuas Hulu perlu diwaspadai.
Sebab, kasus narkoba di Kapuas Hulu sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter.
Dia juga menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Kapuas Hulu.
"Kami mohon dukungan semua pihak," pinta pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat itu. (jpnn/antara)
Ancaman hukuman berat bakal menanti dokter FDN yang bertugas di Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Simak penjelasan AKBP France
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi