Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara

Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara
SANGATTA - Dokter gadungan  Susanto alias Suwarto alias Suhar divonis 4 tahun penjara. Susanto dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dipimpin Satrio Mukti Aji Susanto melakukan perbuatan pidana dengan memalsukan dokumen untuk mendukung perbuatannya sebagai dokter gadungan.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suratiningsih dan Sabar Batubara yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara. Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaiana diatur dalam pasal 73 ayat 1 jo pasal 77 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman maksimal  pasal ini lima tahun penjara.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merugikan banyak orang. Pernah dihukum melakukan perbuatan serupa. Sedang yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya," jelas hakim dalam putusannya.

Susanto didakwa JPU telah melakukan perbuatan pidana melanggar UU Praktik Kedokteran dan melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat atau dokumen untuk memuluskan perbuatannya. Susanto memalsukan identitasnya dan mengaku bernama Eko Adhi Pangarsa. Dengan identas itu, Susanto bisa berpraktik sebagai dokter ahli penyakit dalam. Susanto akhirnya bisa praktik di SOHC sejak Agustus tahun 2010 lalu dan di RS Prima Sangatta.

SANGATTA - Dokter gadungan  Susanto alias Suwarto alias Suhar divonis 4 tahun penjara. Susanto dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News