Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara
Jumat, 19 Agustus 2011 – 03:02 WIB
Di dua rumah sakit swasta ini terdakwa bekerja sekitar enam bulan. Keuntungan dari memalsu kan identitas itu sebesar Rp 86 juta. Keuntungan itu berasal dari gaji di SOHC senilai Rp28 juta dengan menangani pasien sebanyak 148 orang. Sedangkan di RS Prima Sangatta mendapat gaji senilai Rp 58 juta dengan menangani pasien sebanyak 500 pasien lebih.
Baca Juga:
Perbuatan terdakwa terungkap karena ada laporan Buchari, salah seorang teman dr Eko Adi Pangarsa yang asli ke Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dalam laporannya, Buchari menyebutkan jika dr Eko yang asli ada di Semarang. Saat diperiksa, memiliki banyak alamat rumah dan KTP dengan nama yang beragam. (dea/awa/jpnn)
SANGATTA - Dokter gadungan Susanto alias Suwarto alias Suhar divonis 4 tahun penjara. Susanto dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground