Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara

Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara
Di dua rumah sakit swasta ini terdakwa bekerja sekitar enam bulan. Keuntungan dari memalsu kan identitas itu sebesar Rp 86 juta. Keuntungan itu berasal dari gaji di SOHC senilai Rp28 juta dengan menangani pasien sebanyak 148 orang. Sedangkan di RS Prima  Sangatta mendapat gaji senilai Rp 58 juta dengan menangani pasien sebanyak 500 pasien lebih.

Perbuatan terdakwa terungkap karena ada laporan Buchari, salah seorang teman dr Eko Adi Pangarsa yang asli ke Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.  Dalam laporannya, Buchari  menyebutkan jika dr Eko yang asli ada di Semarang.   Saat diperiksa,  memiliki banyak alamat rumah dan KTP dengan nama yang beragam. (dea/awa/jpnn)

SANGATTA - Dokter gadungan  Susanto alias Suwarto alias Suhar divonis 4 tahun penjara. Susanto dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News