Dokter Gigi Gadungan itu Sudah Menjadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com, KUPANG - Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka utama kasus praktik dokter gigi gadungan oleh Polres Kupang Kota.
Anton diduga sudah melakukan praktik dokter gigi gadungan selama dua tahun.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti mengatakan bahwa kawasan atau lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungan itu, tersebar di Kota Kupang, dan juga Kota Kafemenanu, Kabupaten TTU.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, di Kupang, Senin (27/9), berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap Anton yang dilaporkan oleh pasiennya karena membuka praktik dokter gigi.
Menurut dia, Anton selama melakukan praktik dokter gadungan mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dan mempromosikan secara mobile.
"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi," kata dia.
Anton bukanlah seorang dokter gigi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.
Polres Kupang Kota menjerat Anton (35) sebagai tersangka utama kasus praktik dokter gigi gadungan. Anton terancam hukuman lima tahun penjara.
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- Produk Pelangsing Bisa Diakses Bebas, Dokter Sarankan Konsultasi Sebelum Konsumsi
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera