Dokter Gigi Gadungan itu Sudah Menjadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com, KUPANG - Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka utama kasus praktik dokter gigi gadungan oleh Polres Kupang Kota.
Anton diduga sudah melakukan praktik dokter gigi gadungan selama dua tahun.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti mengatakan bahwa kawasan atau lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungan itu, tersebar di Kota Kupang, dan juga Kota Kafemenanu, Kabupaten TTU.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, di Kupang, Senin (27/9), berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap Anton yang dilaporkan oleh pasiennya karena membuka praktik dokter gigi.
Menurut dia, Anton selama melakukan praktik dokter gadungan mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dan mempromosikan secara mobile.
"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi," kata dia.
Anton bukanlah seorang dokter gigi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.
Polres Kupang Kota menjerat Anton (35) sebagai tersangka utama kasus praktik dokter gigi gadungan. Anton terancam hukuman lima tahun penjara.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi