Dokter Hendra: Syarat Fotokopi e-KTP untuk Mendapatkan Vaksinasi Bukan Langkah Mundur

Dokter Hendra: Syarat Fotokopi e-KTP untuk Mendapatkan Vaksinasi Bukan Langkah Mundur
Ilustrasi vaksin Covid-19: Ricardo/JPNN.com

Dia menambahkan Kemenkes sudah menjelaskan jika aturan membawa fotokopi e-KTP tersebut dikembalikan ke masing-masing penyelenggara.

Artinya, pemerintah pusat pun tidak ada persoalan, karena mereka tahu kondisi teknis lapangan pada  masing-masing daerah berbeda.

Selain itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat yang belum divaksin segera mendaftarkan diri ke RT/RW setempat. Nantinya, Puskesmas akan memberikan jadwal vaksinasi ke desa atau kelurahan.

Sementara itu, inisiator vaksinasi mahasiswa dan pemuda Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tangerang, Riyan Ardiansah membenarkan kendala yang disampaikan Dinkes Tangerang.

"Pendataan skrining atau observasi itu bisa memakan waktu 10 sampai 15 menit. Belum lagi kalau jaringannya kurang baik atau servernya lagi bermasalah bisa lebih dari itu. Masyarakat juga terkadang menulis data di format skrining tetapi tidak jelas," ujar Riyan.

Dia juga menyarankan agar Pemkab Tangerang menambah petugas pendataan hingga empat kali lipat. Hal tersebut dilakukan supaya mempercepat proses vaksinasi.

"Pelaksanaan penyuntikan itu tidak lebih dari tiga menit, pendataannya yang makan waktu. Sebaiknya petugas pendataan harus empat kali lebih banyak, mungkin bisa melibatkan kawan-kawan mahasiswa atau pemuda setempat," tandasnya. (esy/jpnn)

Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menegaskan soal syarat fotokopi e-KTP untuk kegiatan vaksinasi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News