Dokter Ira Terancam Pidana 6 Tahun
Selasa, 14 Februari 2012 – 07:04 WIB
Menurut jaksa perempuan ini juga, terdakwa mengirimkan email itu pada periode April-September 2010 kepada atasannya di RSUD Tangerang dan dokter lainnya. Tulisan Ira menyerang kehormatan beberapa dokter. Seperti email 23 Juli 2010 yang berisi penghinaan dengan kata-kata, ”anehnya dokter BG ngamuk sama gw; sherly (istri Bambang) pelacurnya si Bambang (BG); para setan (atasan); maniak seks kelas becak; laki-laki pecundang dan pengecut,”
Baca Juga:
Senada, Riyadi, JPU lainnya mengatakan, perbuatan Ira tidak dibenarkan dan melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 130 dan 311 KUHP. Pemicu kiriman email penghinaan itu diduga karena terdakwa kesal dengan atasannya di RSUD Tangerang yang memecatnya. Dengan pemecatan itu membuat Ira menyetop kuliah S3 di FKUI.
Akibatnya, Ira melayangkan email menghujat dan menghina para pejabat RSUD Tangerang. Atas dasar itu, Bambang melaporkan mantan bawahannya itu ke Polres Metro Tangerang Kota. ”Kita masih mencari apakah ada kesengajaan dalam pengiriman email penghinaan yang dilakukan terdakwa,” cetus jaksa senior itu juga.
Sementara itu, Ficky Fiher Achmad, pengacara Ira mengatakan segera melakukan eksepsi pada sidang lanjutan, Senin (20/2). Kepada hakim, dia meminta kliennya tak ditahan. Pasalnya, kliennya korban tindakan tak senonoh oleh dr Joseph. ”Apa yang disampaikan klien saya itu keluhan. Tapi klien saya dipolisikan. Ini kriminalisasi,” terang Ficky.
TANGERANG - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya dengan terdakwa dr Ira Simatupang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS