Dokter Jackson Divonis Membunuh
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Rabu, 09 November 2011 – 05:31 WIB

Dokter Jackson Divonis Membunuh
LOS ANGELES - Keluarga Michael Jackson akhirnya bisa bernapas lega. Setelah menanti dua tahun sejak King of Pop tersebut ditemukan tewas pada 25 Juni 2009, kemarin mereka puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Los Angeles yang menyatakan bahwa dokter pribadi Jackson, Conrad Murray, telah bersalah.
Juri pengadilan sepakat bahwa Murray melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kematian sang superstar. Itu menjadi ending dari saga kematian Jacko, sebutan Michael Jackson, yang mengharukan bagi seluruh saudara, terutama sang ibunda, Katherine Jackson.
Baca Juga:
Putusan itu keluar setelah pengadilan menghadirkan 50 saksi serta 22 hari mendengar kesaksian. Juri yang terdiri atas tujuh pria dan lima perempuan hanya perlu waktu kurang dari dua hari untuk menelurkan putusan.
Murray pun harus keluar dari pengadilan dengan tangan diborgol setelah diserahkan tanpa jaminan untuk menunggu vonis pada 29 November mendatang. Seorang deputi sheriff tampak langsung memborgol Murray sebelum keluar dari pengadilan menuju selnya. Kardiolog berusia 58 tahun itu terancam hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan terlibat pembunuhan tak direncanakan.
LOS ANGELES - Keluarga Michael Jackson akhirnya bisa bernapas lega. Setelah menanti dua tahun sejak King of Pop tersebut ditemukan tewas pada 25
BERITA TERKAIT
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina