Dokter Juga Boleh Demo, Ditindak jika Anarkis
jpnn.com - JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk rasa para dokter yang belakangan marak terjadi.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengimbau jika ada pihak-pihak yang mengetahui suatu dugaan pelanggaran hukum maka bisa melaporkan kepada polisi.
"Apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka akan kita proses secara hukum," kata Agus di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (27/11).
Seperti diketahui, Rabu (27/11), sejumlah dokter menggelar aksi demonstrasi sebagai sikap protes terhadap tiga rekan seprofesi mereka yang dipidana karena tuduhan malpraktik.
Menurut Agus, kepolisian memberikan kebebasan bagi siapa saja warga negara yang ingin menggelar unjuk rasa, asal tidak berbuat anarkis.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, siapapun boleh melakukan demonstrasi, baik itu perorangan maupun kelompok.
Yang penting menaati peraturan yang berlaku, tertib dan memberitahukan kepada kepolisian. "Sehingga kami bisa memfasiliatasi kepada pihak yang dituju," ujar Agus. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak