Dokter Juga Boleh Demo, Ditindak jika Anarkis

jpnn.com - JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk rasa para dokter yang belakangan marak terjadi.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengimbau jika ada pihak-pihak yang mengetahui suatu dugaan pelanggaran hukum maka bisa melaporkan kepada polisi.
"Apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka akan kita proses secara hukum," kata Agus di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (27/11).
Seperti diketahui, Rabu (27/11), sejumlah dokter menggelar aksi demonstrasi sebagai sikap protes terhadap tiga rekan seprofesi mereka yang dipidana karena tuduhan malpraktik.
Menurut Agus, kepolisian memberikan kebebasan bagi siapa saja warga negara yang ingin menggelar unjuk rasa, asal tidak berbuat anarkis.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, siapapun boleh melakukan demonstrasi, baik itu perorangan maupun kelompok.
Yang penting menaati peraturan yang berlaku, tertib dan memberitahukan kepada kepolisian. "Sehingga kami bisa memfasiliatasi kepada pihak yang dituju," ujar Agus. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap