Dokter Juga Boleh Demo, Ditindak jika Anarkis

Dokter Juga Boleh Demo, Ditindak jika Anarkis
Salah seorang pendemo yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan Aksi teahterikal mengikat tangan dengan rantai di depan pintu gerbang Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi  demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk rasa para dokter yang belakangan marak terjadi.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengimbau jika ada pihak-pihak yang mengetahui suatu dugaan pelanggaran hukum maka bisa melaporkan kepada polisi.

"Apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka akan kita proses secara hukum," kata Agus di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (27/11).

Seperti diketahui, Rabu (27/11), sejumlah dokter menggelar aksi demonstrasi sebagai sikap protes terhadap tiga rekan seprofesi mereka yang dipidana karena tuduhan malpraktik.

Menurut Agus, kepolisian memberikan kebebasan bagi siapa saja warga negara yang ingin menggelar unjuk rasa, asal tidak berbuat anarkis.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, siapapun boleh melakukan demonstrasi, baik itu perorangan maupun kelompok.

Yang penting menaati peraturan yang berlaku, tertib dan memberitahukan kepada kepolisian. "Sehingga kami bisa memfasiliatasi kepada pihak yang dituju," ujar Agus. (boy/jpnn)

 

JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi  demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News