Dokter Juga Boleh Demo, Ditindak jika Anarkis
jpnn.com - JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk rasa para dokter yang belakangan marak terjadi.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengimbau jika ada pihak-pihak yang mengetahui suatu dugaan pelanggaran hukum maka bisa melaporkan kepada polisi.
"Apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka akan kita proses secara hukum," kata Agus di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (27/11).
Seperti diketahui, Rabu (27/11), sejumlah dokter menggelar aksi demonstrasi sebagai sikap protes terhadap tiga rekan seprofesi mereka yang dipidana karena tuduhan malpraktik.
Menurut Agus, kepolisian memberikan kebebasan bagi siapa saja warga negara yang ingin menggelar unjuk rasa, asal tidak berbuat anarkis.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, siapapun boleh melakukan demonstrasi, baik itu perorangan maupun kelompok.
Yang penting menaati peraturan yang berlaku, tertib dan memberitahukan kepada kepolisian. "Sehingga kami bisa memfasiliatasi kepada pihak yang dituju," ujar Agus. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran