Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Aturan baru BPJS Kesehatan, yang berdampak pada berkurangnya fasilitas pelayanan bagi pasien, juga merugikan para dokter.
Para dokter pun menjadi korban dari kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak propasien. Sebab, para dokterlah yang berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan.
Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh. Adib Khumaidi SpOT mengatakan, dampak secara medis dari kebijakan BPJS Kesehatan belum banyak dirasakan dalam waktu dekat.
Namun, dia yakin kebijakan tersebut dapat menurunkan mutu standar medis. ”Profesi (IDI) hanya ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Menurut Adib, sudah banyak laporan dari para dokter, mereka kena getah dari kebijakan pembatasan pelayanan rehabilitasi medik yang baru diberlakukan itu.
BACA JUGA: Aturan Baru BPJS Kesehatan Menuai Kontroversi
Tentu rawan timbul komplain dengan menurunnya mutu standar dari kebijakan tersebut. ”Dokter yang akhirnya menerima komplain,” ungkapnya.
Adib merasa keputusan BPJS Kesehatan yang membatasi kuota tindakan dokter tidak bijak sama sekali. Sebab, penyakit setiap orang kadang harus ditangani dengan cara berbeda. ”Kalau tindakannya emergency akan bermasalah,” kata dokter spesialis ortopedi itu. (lyn/tom/fun/c10/tom)
Aturan baru BPJS Kesehatan yang mengurangi fasilitas pelayanan bagi pasien juga dianggap merugikan para dokter.
- Ketahui 7 Manfaat Terapi Fisioterapi yang Bikin Kaget
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan