Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?

“Ya (bukan tersangka dari kasus yang viral), tetapi penanganannya sekalian untuk kasus yang viral karena pelakunya sama itu,” ujarnya.
Menurut dia, polisi masih masih berkomunikasi dengan korban yang dalam video. Yang bersangkutan masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, serta berembuk dengan keluarga.
"Kami juga paham, karena ini terkait dengan tindak pidana dan korban asusila, itu akan berpengaruh secara psikologi bagi keluarga, sehingga kita lebih melihat perspektif korban,” ungkapnya.
Atas perbuatan bejat itu, dokter Syafril ditahan di Mapolres Garut guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 6c Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, Fajar mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka juga dikenakan pasal pemberatan. Terkait perbuatan berulang.
“Pasti ada itu, karena dia melakukan berulang kali, ya,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Garut akan mendalami dugaan fetish pada diri dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus yang melecehkan bumil di Garut.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga