Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
Rabu, 16 April 2025 – 12:41 WIB

Kapolres Garut AKBP Mohammad Fajar Gemilang. Foto: Humas Polres Garut
Fajar menambahkan proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga.
Baca Juga:
Sebab berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang (UU) Kesehatan, tenaga medis yang melakukan tindak pidana harus mendapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes," ujarnya.
Ia menambahkan alasan Polres Garut belum menghadirkan pelaku ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan. Pihaknya pun membuka posko pengaduan apabila ada korban lain. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi mengungkap bahwa dokter kandungan berinisial MF yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik di Kabupaten Garut sudah tidak praktik sejak Desember 2024
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?