Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki

Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
Kapolres Garut AKBP Mohammad Fajar Gemilang. Foto: Humas Polres Garut

Fajar menambahkan proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga.

Sebab berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang (UU) Kesehatan, tenaga medis yang melakukan tindak pidana harus mendapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes," ujarnya.

Ia menambahkan alasan Polres Garut belum menghadirkan pelaku ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan. Pihaknya pun membuka posko pengaduan apabila ada korban lain. (mcr27/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi mengungkap bahwa dokter kandungan berinisial MF yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik di Kabupaten Garut sudah tidak praktik sejak Desember 2024


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News