Dokter Kecantikan Ini Mengaku Memalsukan Tes Covid-19, Alasannya Mengejutkan
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang dokter kecantikan berinisial CMW (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil tes Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Komang Suartana mengungkapkan dari hasil pemeriksaan CMW mengaku memalsukan hasil tes PCR untuk membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.
Tersangka telah melakukan praktek pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.
"Berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," beber Kombes Komang, Rabu (19/1).
Tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar
Tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.
"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," ungkapnya.
Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut.
Seorang dokter kecantikan berinisial CMW (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil tes Covid-19.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Richard Lee Buka Suara Soal Tuduhan Doktif Terkait Izin Praktik
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang