Dokter Kecantikan Ini Mengaku Memalsukan Tes Covid-19, Alasannya Mengejutkan
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang dokter kecantikan berinisial CMW (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil tes Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Komang Suartana mengungkapkan dari hasil pemeriksaan CMW mengaku memalsukan hasil tes PCR untuk membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.
Tersangka telah melakukan praktek pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.
"Berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," beber Kombes Komang, Rabu (19/1).
Tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar
Tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.
"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," ungkapnya.
Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut.
Seorang dokter kecantikan berinisial CMW (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil tes Covid-19.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya