Dokter KPK: Hartati Bisa Jalani Penahanan
Rabu, 12 September 2012 – 20:29 WIB
Johan juga menampik semua anggapan yang disampaikan pengacara Hartati, Patra M Zen yang menilai kliennya tidak layak ditahan karena telah kooperatif. Menurut Johan, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan kasus itu.
“Objektiftas dan subyektifitas yang dimiliki Tim penyidik memberikan ruang untuk bisa melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus suap senilai Rp3 Miliar tersebut,” tegas Jubir KPK itu.
Mengenai apakah tersangka tidak bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menurut Johan, hal itu sudah dipertimbangkan oleh penyidik KPK hingga memutuskan untuk melakukan penahanan.(fat/jpnn)
JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap