Dokter KPK Harus Periksa Kebenaran Setya Novanto Sakit
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Boyamin Saiman mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh percaya dan menerima begitu saja alasan Setya Novanto sakit, sehingga tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Boyamin menyatakan, KPK harus membawa dokter sendiri untuk memastikan kondisi kesehatan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.
"KPK harus bawa dokter sendiri KPK. Mantan Presiden Soeharto saja dengan dokter independen, apalagi cuma Setnov," kata Boyamin, Senin (11/9).
Lebih lanjut Boyamin menyatakan, KPK harus memanggil Novanto setelah mangkir pada panggilan pertama. Menurut Boyamin, setelah panggilan kedua nanti tidak diindahkan maka KPK bisa menjemput paksa Novanto.
"Maka setelah panggilan kedua harus dengan upaya paksa membawa atau menangkap. Ini demi keadilan," kata Boyamin.
Dia mencontohkan dirinya pernah mengalami upaya paksa dari Polres Jakarta Selatan. "Meskipun status masih saksi setelah setelah panggilan pertama tidak hadir di Polres Jakarta Selatan," kata Boyamin.
Novanto diumumkan sebagai tersangka Juli 2017 lalu. Namun, baru kali ini dipanggil KPK. Hanya saja panggilan ini tidak bisa dipenuhi Novanto. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, mengatakan Novanto sakit dan dirawat di RS Siloam, Semanggi. Dia pun mempersilakan surat kesehatan Novanto dicek. (boy/jpnn)
KPK harus membawa dokter sendiri untuk memastikan kondisi kesehatan Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK