Dokter Lois Owien Tidak Ditahan, Simak Penjelasan Brigjen Slamet

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Dokter Lois Owien dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi mengatakan, pihaknya mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/7).
Dijelaskan, dalam menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19.
Kepada penyidik, dr Lois yang berstatus terduga pelaku penyebaran kabar bohong, memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19 tersebut.
"Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.
Dikatakan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian pasien COVID-19 disebabkan interaksi obat yang dikonsumsi.
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ujar Slamet.
Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Dokter Louis atau dr Lois Owien, terduga penyebaran berita bohong terkait penanganan pandemi COVID-19.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya