Dokter Lois Tak Ditahan, Begini Respons Pakar Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyoroti keputusan penyidik Bareskrim Polri yang tidak menahan dr Lois Owien, terduga penyebar hoaks penanganan Covid-19.
Dia mengatakan bahwa pengakuan kesalahan tidak menyebabkan dibebaskan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Namun, kata dia, bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi hukum.
"Polisi dapat mengedepankan restorative justice dalam menangani perkara," kata Suparji melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (13/7) malam.
Akademisi itu tidak mempersoalkan bila kepolisian menggunakan konsep tersebut, apalagi dr Lois telah mengakui kesalahannya.
"Adanya pengakuan kesalahan serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana maka bisa mengambil tindakan tersebut," ujar Suparji.
Menurut Suparji, tidak ditahannya dr Lois mungkin ada pertimbangan lain dari pihak kepolisian.
Dia juga menyebut, tersangka tidak harus ditahan bila tidak dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Suparji Ahmad mengomentari keputusan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan dr Lois Owien.
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga