Dokter Mogok, Pasien Meninggal, Panen Kecaman
jpnn.com - BENGKULU – Kecaman terus mengalir menyusul aksi mogok dokter RSUD M Yunus Bengkulu yang berakibat satu pasien gagal ginjal meninggal dunia karena tak ditangani, Kamis (1/10) lalu.
Tindakan dokter yang mogok karena menuntut pembayaran uang lembur, atau lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan mengenyampingan pertolongan terhadap pasien dinilai melanggar sumpah dan kode etik profesi dokter.
Muncul desakan, 16 orang dokter di IGD RSMY tersebut agar dijatuhi sanksi.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Parial, SH sangat menyayangkan dan tidak menduga kalau dokter yang sudah disumpah dan memiliki kode etik, sampai menelantarkan masyarakat dalam situasi darurat membutuhkan bantuan medis.
DPRD akan melakukan penelusuran dan meminta agar manajemen RSMY untuk bertindak tegas. Sehingga ke depannya tidak terulang lagi. Karena mogoknya dokter dan perawat di RSMY bukan baru sekali ini saja.
‘’Tindakan mereka mogok itu tidak boleh. Menuntut hak silakan, tapi pelayanan tetap jalan. Apalagi di IGD itu pelayanan yang fital, pasien yang masuk memang dalam kondisi yang harus segera mendapatu penanganan medis. Namanya juga gawat darurat. Sehingga dalam kondisi apapun dokter yang bertugas di IGD, harus member pertolongan segera. Dokter jangan hanya menuntut hak, ingat mereka sudah disumpah dan memiliki kode etik profesi yang harus ditaati,’’ tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Menurut Parial, DPRD sudah menjadwalkan Senin (5/10) akan mendatangi RSMY. Tujuannya untuk menemui seluruh dokter yang melakukan aksi mogok. Selain itu juga mengklarifikasi ke manajemen RSMY berkaitan dengan insiden tersebut.
‘’Kami akan minta mereka bayarkan hak-hak dokter. Tapi yang sesuai dengan aturan. Untuk yang keluar aturan tentu tidak boleh. Tindakan mogok ini mencerminkan pelayanan yang tidak baik bagi dokter ke masyarakat. Kami juga akan meminta majelis kode etik kedokteran dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bengkulu untuk objektif menilai, apakah yang dilakukan dokter (mogok, Red) merupakan pelanggaran kode etik dan sumpah tidak. Harus disampaikan ke publik. Jika ada unsur pelanggaran maka harus ditindak, agar ada efek jera tak jadi contoh dokter lainnya,’’ terang Parial. (che/sam/jpnn)
BENGKULU – Kecaman terus mengalir menyusul aksi mogok dokter RSUD M Yunus Bengkulu yang berakibat satu pasien gagal ginjal meninggal dunia
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya