Dokter 'Nakal' Penuhi Panggilan Inspektorat
Rabu, 17 April 2013 – 05:54 WIB
KOTABUMI – Dokter spesialis anak, dr. M. Rifki Agung Cahyono, Sp.A., akhirnya memenuhi panggilan Inspektorat Lampung Utara kemarin. Dokter ’’nakal’’ itu diperiksa sekitar dua jam sejak pukul 09.00–11.00 WIB.
Sekretaris Inspektorat Nozi Efialis membenarkan, pihaknya telah memeriksa dr. M. Rifki. Menurutnya, dokter itu dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim pemeriksa. Pertanyaan yang diajukan seputar status PNS (pegawai negeri sipil), surat keputusan (SK), dan izin belajar yang sudah dilaksanakan.
Baca Juga:
Sayangnya, Nozi enggan menjelaskan hasil dari pemeriksaan itu dengan alasan dalam proses. Terkait gaji yang selama ini diambil dr. M. Rifki, meski tidak masuk kerja, Nozi menjelaskan adalah hak PNS.
Dan, tidak ada satu pasal pun dalam PP RI No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur larangan pengambilan gaji bagi PNS. ’’Jadi selama dia masih berstatus PNS, gaji tersebut memang menjadi haknya,’’ jelas Nozi.
KOTABUMI – Dokter spesialis anak, dr. M. Rifki Agung Cahyono, Sp.A., akhirnya memenuhi panggilan Inspektorat Lampung Utara kemarin. Dokter
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan