Dokter 'Nakal' Penuhi Panggilan Inspektorat
Rabu, 17 April 2013 – 05:54 WIB
Dia menerangkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) akan direkomendasikan ke bupati selaku pimpinan. Kemudian LHP menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi.
’’Yang memberikan sanksi juga bukan kita, tapi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdasarkan hasil rekomendasi ke pimpinan,’’ terangnya seraya menyatakan, pihaknya masih menunggu LHP dari tim pemeriksa.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Lampura Arnol Alam mengatakan, belum memanggil dr. M. Rifki. Namun demikian, kemarin pihaknya sudah menggelar rapat internal dalam membahas berbagai permasalahan dan pengaduan masyarakat ke komisinya. ’’Nah, untuk masalah dokter spesialis ini kemungkinan pekan depan kami panggil,’’ janji Arnol.
Diketahui, pengawasan Dinas Kesehatan Lampura terhadap dokter yang bersekolah mengambil gelar spesialis di bidangnya sangat lemah. Buktinya, dr. M. Rifki Agung Cahyono, Sp.A. yang telah menyelesaikan studi di Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, sebelumnya tidak diketahui rimbanya.
KOTABUMI – Dokter spesialis anak, dr. M. Rifki Agung Cahyono, Sp.A., akhirnya memenuhi panggilan Inspektorat Lampung Utara kemarin. Dokter
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar