Dokter Ogah Ditugaskan di Puskesmas Terpencil
JAKARTA – Formasi untuk 3.000 dokter yang ditawarkan pemerintah dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 yang akan ditempatkan di puskesmas daerah terpencil, kurang diminati. Pada awalnya, pelamarnya memang mencapai tiga ribu.
“Tetapi banyak pelamar yang tidak melampirkan surat kesediaannya untuk ditempatkan di puskesmas terpencil selama lima tahun,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja kepada wartawan di kantornya, Selasa (07/01).
Sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan, pemerintah mengalokasikan 3.000 formasi untuk dokter PNS untuk ditempatkan di daerah-daerah terpencil dan terluar, serta daerah yang kurang diminati. Untuk formasi ini tidak melalui tes kompetensi dasar seperti CPNS bidang lain.
Untuk menentukan daerah terpencil sesuai dengan rekomendasi atau ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, karena daerah yang paling tahu wilayahnya yang tergolong terpencil.
“Jangan sampai dianggap daerah terpencil, tetapi ternyata ditempatkan di kota,” ujarnya.
Dikatakan, kehadiran dokter sangat diperlukan untuk ditempatkan di puskesmas daerah terpencil dan bersedia mengabdi setidaknya selama 5 tahun. Pemerintah memperhatikan gaji sesuai standar PNS.
“Daerah bisa juga memberikan insentif sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya memberikan tunjangan kesejahteraan lainnya,” tambah Setiawan. (sam/jpnn)
JAKARTA – Formasi untuk 3.000 dokter yang ditawarkan pemerintah dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 yang akan ditempatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak