Dokter Palsu Layani Pasien di Hotel, Tarik Dagu, Mancungkan Hidung
Senin, 24 Oktober 2016 – 08:35 WIB
Dia mengatakan, tingkat berbahayanya alat-alat dan obat tersebut tergantung dari cara kerjanya, karena harus menggunakan obat anti septik untuk sterilisasi.
“Untuk pengawasan obat-obatan ini biasanya peran dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Jambi. Pengawasan izin praktek ada di Dinkes Kota Jambi,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 29 tentang praktik kedokteran. Kemudian UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(rib/sam/jpnn)
JAMBI – Petugas dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi mengerebek tempat praktik perawatan kecantikan illegal di Kota Jambi. Tiga wanita diamankan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini