Dokter Palsu Meninggal Dunia

Dokter Palsu Meninggal Dunia
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - KUPANG - Melkianus Kanda Meter, 52, si dokter palsu yang berstatus tersangka, meninggal dunia.

Warga penghuni rumah kontrakan di jalan Kincir, RT 04/RW 02, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, NTT itu sebelumnya disangka melanggar undang-undang kesehatan dan praktek kedokteran.

Sebelum meninggal dunia, tersangka Melkianus Kanda Mete sempat menjalani rawat inap di RS Polisi Bhayangkara Kupang karena sakit komplikasi yakni stroke dan jantung.

Dokter palsu ini jatuh sakit ketika sementara ditahan di sel Mapolres Kupang Kota. Oleh karena kondisinya itulah, maka tersangka akhirnya dirawat itensif di RS Polisi Bhayangkara Kupang sejak 11 Desember lalu.

Namun, pada Sabtu (17/11) sekira pukul 07.00, dokter palsu ini akhirnya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali Lee kepada Timor Express (Jawa Pos Group) di Kupang mengatakan, tersangka Melkianus Kanda Mete sudah meninggal dunia setelah menjalani rawat inap di RS Polisi sejak 11 Desember lalu.

"Jadi, sejak ditanganinya kasus yang dialami tersangka Melkianus Kanda Mete oleh kita, proses hukumnya terus berjalan. Bahkan untuk kasusnya tersangka Melkianus Kanda Mete, kita juga sudah kirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Kota Kupang. Sebanyak kurang lebih 20- an orang saksi juga sudah kita mintai keterangan termasuk dua orang ahli masing-masing dari BPOM dan dokter ahli. Namun, pada 11 Desember lalu, dia (Melkianus Kanda Mete red) jatuh sakit sehingga kita antar ke RS Polisi Bhayangkara Kupang. Dan Sabtu (17/12) dia akhirnya meninggal dunia. Sesuai diagnosa dokterk, dia sakit komplikasi yakni stroke dan jantung," tegas Lalu.

Karena tersangka sudah meninggal dunia, lanjut Kasat Reskrim, maka pihaknya sudah mengeluarkan SP3 untuk kasus yang dialami tersangka.

KUPANG - Melkianus Kanda Meter, 52, si dokter palsu yang berstatus tersangka, meninggal dunia. Warga penghuni rumah kontrakan di jalan Kincir, RT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News