Dokter Palsu yang Melayani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap Polisi 

Dokter Palsu yang Melayani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap Polisi 
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Satake Bayu. ANTARA/ HO-Polda Sumatera Barat

jpnn.com, PADANG - Seorang wanita berinisial PR (24) yang menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter palsu yang melayani perawatan kecantikan di Padang, Sumatera Barat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Pelaku ditangkap suatu tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang, Selasa (18/1).

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR, padahal dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan," kata dia di Padang, Rabu (19/1).

Perwira menengah Polri itu menuturkan bahwa pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, venner atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), filler, suntik botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp 500.000 hingga Rp 5.500.000.

"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran namun pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," kata dia.

Menurut dia, PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016. 

Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension. 

Polisi menangkap Mbak PR (24), yang diduga sebagai dokter palsu, yang melayani perawatan kecantikan di Padang. Mbak PR terancam lama di penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News