Dokter Pemerkosa Siswi SMP Dilepas
Jumat, 20 April 2012 – 19:56 WIB
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang dihubungi mengaku kecewa kepada Polres Simalungun yang telah memberikan panangguhan penahanan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Dia menilai Polres Simalungun dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak telah melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak dan mensinyalir bahwa Polres Simalungun mendapatkan intervensi dari pihak-pihak di luar polisi.
Arist mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan delik aduan, sehingga pengaduan tidak bisa dicabut atas dasar perdamaian dan merupakan pidana murni dan ancaman hukum terhadap pelaku di atas lima tahun penjara. Dalam kasus ini, Arist berharap Polres Simalungun lebih mengedepankan keadilan bagi korban bukan bagi pelaku.
Untuk mengawal kasus ini Komnas Perlindungan Anak akan mengirimkan nota keberatan penangguhan penahanan dan protes keras kepada Polres Simalungun atas kasus ini dan mendesak Polres Simalungun menahan pelaku kembali dan agar Polres Simalungun terhindar dari dugaan intervensi pihak luar. Dan demi keadilan bagi korban, Komnas Anak juga akan mendesak Kapoldasu untuk mengambil alih kasus ini ke tingkat Polda,” katanya. (Hot/Osi)
RAYA- Dokter Hendra Nainggolan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial Br (14) bebas berkeliaran. Dokter tersebut ditangguhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak