Dokter PNS yang Ikut Mogok Kerja Terancam Dipecat
jpnn.com, ENREKANG - Para dokter PNS di RSUD Massenrempulu, Enrekang, Sulsel, yang ikut aksi mogok bekerja, terancam dipecat.
Kepala Inspektorat Enrekang, Andi Sapada, mengatakan, aksi mogok para dokter ini sudah pelanggaran berat. Terutama untuk dokter yang berstatus PNS. Mereka jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kalau kita merujuk ke aturan tersebut, mereka lalai dalam tugasnya. Sanksinya bermacam-macam. Tetapi paling berat ya pemecatan," tegasnya, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).
Kata Sapada, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi kepada para dokter yang terlibat aksi mogok kerja. Untuk tahap awal ini, pihaknya mengambil keterangan dahulu dari berbagai sumber terkait.
"Setelah itu, semua dokter yang mogok kerja ini akan dipanggil. Apabila terbukti bersalah, bisa diturunkan pangkatnya atau dipecat sebagai ASN. Kita lihat saja nanti," bebernya.
Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma memuji langkah tegas inspektorat. Namun dia meminta agar pemeriksaan kepada para dokter ini memang dilakukan dengan adil. Kata dia, kalau memang nanti terbukti melanggar, beri sanksi terberat.
"Termasuk manajemen RSUD harus dievaluasi. Ini kan sistem yang bobrok. Masa pasien ditelantarkan. Dimana letak nalurinya sebagai dokter," berangnya.
Kepala Tata Usaha RSUD Massenrempulu, Hamaria, mengaku pelayanan RS telah kembali normal. Apalagi pembayaran tunjangan tambahan penghasilan untuk dokter semuanya sudah terbayarkan. Tak ada lagi persoalan.
Aksi mogok kerja para dokter di RSUD Massenrempulu dinilai sebuah pelanggaran berat terhadap PP Nomor 53 Tahun 2010.
- Dokter Korsel Siap Batalkan Mogok Massal Jika 3 Tuntutan Dipenuhi
- 7 Dokter Umum RSUD Magretti Mogok Kerja, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dana TPP Turun Drastis, Belasan Dokter Spesialis Mogok Kerja
- Tunjangan Dokter Cair, IDI Cabut Surat Perintah Mogok Kerja
- Jumlah Tenaga Kesehatan Minim, Tak Mudah Kirim Dokter ke Daerah
- Dokter RSUD Mogok Lantaran Setahun Tak Terima Insentif Jasa Medis