Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
Kamis, 17 April 2025 – 17:22 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Di sisi lain, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menerapkan Pasal 36 KUHP tentang pemberatan pidana, sebab perbuatan berulang.
“Untuk pemberatan kami masih berkoordinasi dengan rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pasal pemberatan apa yang akan dikenakan,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkapkan pelaku pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama membawa obat bius sendiri untuk memperdaya para korbannya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Cermin Sikka
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna