Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya

Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Di sisi lain, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menerapkan Pasal 36 KUHP tentang pemberatan pidana, sebab perbuatan berulang.

“Untuk pemberatan kami masih berkoordinasi dengan rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pasal pemberatan apa yang akan dikenakan,” tuturnya. (mcr27/jpnn)

Polisi mengungkapkan pelaku pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama membawa obat bius sendiri untuk memperdaya para korbannya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News