Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes

Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anastesi pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Komisi IX DPR RI bakal memanggil sejumlah pihak terkait kasus dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Priguna Anugerah Pratama (31), memperkosa anak pasien.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut lembaganya bakal memanggil pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga pihak Kemendiktisaintek.

"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," kata Nihayatul dalam keterangan kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan oleh oknum dokter residen terhadap keluarga pasien itu.

Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

Pihaknya mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen di RSHS Bandung harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

"Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat," ucapnya.

Menurut dia, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

Komisi IX DPR menyoroti kasus dokter residen PPDS Unpad di RSHS Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama perkosa anak pasien.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News